MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi Indonesia dan resmi menjadi peserta partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan nomor urut 24.
Berdasarkan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI usai melaksanakan proses verifikasi faktual ulang pada 26 Desember hingga 28 Desember lalu di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, seluruh kader menyambut kabar bahagia terkait dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 dan akan melakukan sejumlah persiapan.
Dia mengungkapkan, Partai Ummat Lampung akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus DPW dan 15 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten kota se-Lampung.
"Rapat koordinasi sekaligus konsolidasi untuk mempersiapkan pendataan calon legistlatif (caleg)," kata Abdullah pada Minggu, (1-1-2023).
Dia menjelaskan, pendataan caleg dilakukan untuk calon di kursi DPR RI, provinsi dan kabupaten kota yang penjaringannya sudah dilakukan sejak awal 2022.
"Setelah pendataan, partai akan menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan memberikan pembekalan kepada seluruh caleg," ujarnya.
Sebelumnya, partai berlogo bintang emas itu sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi faktual yang dilakukan pada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak terima dengan keputusan KPU RI, Partai Ummat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu RI melakukan mediasi pada kedua belah pihak dan berakhir dengan Partai Ummat mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta pemilu.
Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono mengungkapkan, mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI sudah mencapai titik kesepakatan.
"Berdasarkan hasil sidang mediasi, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan verifikasi ulang dan mulai memasuki proses verifikasi faktual perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI," kata Totok pada 20 Desember lalu.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengungkapkan, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat pada kedua provinsi yang dilakukan verifikasi faktual ulang.
"Di Provinsi NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten kota, kemudian di Sulawesi Utara memenenuhi syarat di 11 kabupaten kota," kata Idham pada Jumat (30-12) lalu.
Dia menjelaskan, jumlah minimal daerah agar lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT yaitu memenuhi syarat di 17 kabupaten kota, sedangkan di Sulawesi Utara, minimal memenuhi syarat di 11 kabupaten kota.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi, maka status akhir verifikasi faktual untuk Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham pada Jumat, (30-12) lalu.
Editor: Harian Momentum