MOMENTUM, Pringsewu -- Sepanjang tahun 2022 tercatat 37 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pringsewu. Korban mayoritas pelajar.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2022, Satlantas Polres Pringsewu menangani 103 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa sebanyak 37 orang.
Sedang dari 103 kasus kecelakaan lalu lintas di Pringsewu, terdapat 108 orang luka berat, 25 luka ringan dan kerugian materil mencapai hampir Rp144 juta.
"108 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun ini melibatkan berbagai kendaraan, baik roda dua, empat, enam maupun delapan dan juga pejalan kaki," jelas Rio kepada awak media pada konfers akhir tahun.
Menurutnya, tahun 2021 lalu angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Prinsewu sebanyak 91 kasus. "Artinya untuk jumlah kecelakaan lalu lintas di Pringsewu ada penambahan kasus dibanding tahun lalu," ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Khoirul Bahri mengatakan hal yang sama. Selain 103 kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat juga 1.233 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu yakni 2.147 kasus," katanya.
Khoirul menjelaskan, rata-rata yang mengalami kecelakaan lalu lintas usia 15-40 tahun."Yang paling mendominasi angka kecelakaan lalu lintas adalah pelajar usia 15-20 tahun," paparnya.
Selain itu, pelajar usia 15-20 tahun ini juga mendominasi angka pelanggaran lalu lintas.
Dia mengimbau kepada orang tua dan juga guru untuk mengawasi dan melarang pelajar yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan ke sekolah.
"Anak sekolah sebaiknya jangan diberikan kendaraan sendiri untuk ke sekolah, berbahaya. Pengetahuan akan lalu lintasnya juga belum baik,"tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon