MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan antisipasi potensi kecurangan yang dapat dilakukan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam tahapan pemenuhan syarat dukungan pemilih.
"Ada tiga potensi dugaan kecurangan terkait data DPD RI asal Sai Bumi Ruwa Jurai," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Senin (16-1-2023).
Dia menjelaskan ketiga potensi dugaan kecurangan itu dapat dilakukan Bacalon DPD RI yakni keaslian dukungan, formulir lampiran model F1, serta pencatutan nama.
Untuk itu, Bawaslu akan melakukan beberapa upaya guna mengantisipasi dugaan kecurangan tersebut. "Pertama, kami akan memastikan bahwa dukungan pemilih DPD RI adalah riil atau asli. Apakah betul dukungan itu nyata atau didapat dari sembarang tempat," kata Iskardo.
Iskardo mengatakan, Bawaslu di 15 kabupaten kota menemukan adanya indikasi kecurangan bacalon DPD RI melalui lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD.
Pada verifikasi administrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan, cap jempol atau cap jari lainnya pada formulir Lampiran F1, yang diunggah ke Silon KPU.
"Di form F1 ada nama, NIK, dan tanda tangan. Tapi kok kalau dilihat nampaknya tanda tangan ini goresan tangannya sama," kata Iskardo.
Kemudian, terdapat dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya dari TNI/Polri, ASN, dan Penyelenggara Pemilu.
"Kami mendapatkan laporan dari pengawas, ada panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan yang masuk pada persyaratan dukungan calon DPD," ucapnya.
Iskardo mengungkapkan, bagi masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai dukungan pemilih calon DPD dapat melaporkan ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat atau melalui media sosial Bawaslu.
"Kita juga membuka posko untuk pengaduan di 15 kabupaten/kota bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh calon di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kemarin," ucapnya.
Terakhir, Iskardo menjelaskan, Bawaslu Lampung juga melakukan antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung pada 16 hingga 22 Januari 2023.
"Masih ada kesempatan untuk para bacalon memperbaiki syarat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Umum) Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto Ahmad mengatakan, bagi dukungan pemilih yang usianya belum mencapai 17 tahun tapi sudah menikah dapat menyertakan surat keterangan atau bukti menikah lainnya.
"Jadi bacalon harus mengunggah surat keterangan atau bukti lainnya agar status dukungannya dinyatakan memenuhi syarat. Kalau bakal calon DPD tidak menindaklanjuti hal tersebut maka akan dinyatakan tidak memenugi syarat," kata Ismanto.
Dia mengungkapkan, seluruh KPU kabupaten kota telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 85.041 dukungan pemilih yang dimiliki oleh 20 bacalon DPD RI.
"Berdasarkan hasil verifikasi kemarin, jumlah dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 66.380, sementara untuk dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebanyak 11.840, dan tidak memenuhi syarat sebanyak 6.821," sebutnya.(**)
Editor: Agus Setyawan