MOMENTUM, Jakarta--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memutuskan perlu atau tidaknya melakukan moratorium atau penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) sampai pemilahan umum (pemilu) 2024.
Rencana itu diagendakan Kemendagri karena pemerintah tidak ingin terjadi kegaduhan akibat kampanye pilkades yang bisa mengganggu pemilu presiden dan pemilu legislatif.
Kabar itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada Selasa, (17-01-2023) di Sentul Jawa Barat.
"Harapannya pemilu serentak bisa berjalan lebih baik, agar konsentrasi bagaimana pemilu 2024 dapat disuport rakyat dan perangkat desa," kata Wempi.
Hal tersebut berhubungan dengan adanya aksi ratusan kepala desa di Gedung DPR pada hari yang sama. Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Karena itu, DPR diminta merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Dalam Pasal 39 UU tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wempi menegaskan saat ini sedang dalam masa transisi soal penentuan morotarium tersebut.
"Seperti moratorium pemekaran desa yang kami lakukan, sama juga dengan kepala desa yang akan ada moratorium, kami mau rapat, rapatlah yang akan memutuskan," katanya.
Wempi menyebut rancangan sementara moratorium akan berlangsung sampai Mei 2024 . "Intinya tidak ada pelaksanaan pemilihan menjelang Pemilu serentak 2024," kata dia. (*)
Editor: Muhammad Furqon