MOMENTUM,Jakarta--Tiga organisasi memina Presiden Joko Widoto atau Jokowi mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Ketiga organisasi itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
Permintaan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa ribuan kepala desa (kades) seluruh Indonesia di Gedung DPR RI Jakarta yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada bapak presiden Joko Widodo yang memiliki hak preogratif untuk mengevaluasi atau mengganti menteri PDTT Abdul Halim Iskandar," kata Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhori, pada konferensi pers bersama di Jakarta, Senin (23-1-2023).
Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian kepada Presiden.
Ketiga asosiasi tersebut menilai bahwa Menteri PDTT telah membuat gaduh terkait dengan isu perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Menurutnya, Abdul Halim Iskandar tidak memahami substansi UU Desa secara mendalam, memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan, dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya tidak sesuai harapan dari kepala desa, BPD, dan perangkat.
"Kami menganggap bahwa hal yang menjadi kegaduhan bagi kami pihak pemerintah desa, salah satunya kemarin tanggal 17 Januari, yaitu mengenai aksi penagihan janji masa jabatan yang diperpanjang. Kami dicaci dimaki oleh masyarakat walaupun kami tidak ikut aksi," kata sekjen DPP Apdesi Anwar Sadat.
"Padahal substansi dari kedaulatan dan kesejahteraan itu bukan masa jabatan, melainkan hal pokok yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri," imbuh Anwar.
Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas penagihan itu bukan tanpa alasan. Tapi merupakan godaan dari PDI Perjuangan dan PKB. (*)
Editor: Muhammad Furqon