Polemik Perpanjangan Jabatan Kades, Begini Pendapat Masyarakat di Lampung

img
Ilustrasi-Perpanjangan Jabatan Kades.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tuntutan ribuan kepala desa untuk perpanjangan masa jabatan yang dilontarkan pada aksi di Jakarta, 17 Januari lalu hingga kini masih menuai polemik.

Hal tersebut dikarenakan belum ada kepastian hasil terkait tuntutan ribuan kepala desa kepada pemerintah yang berkewenangan merubah undang-undang mengenai Desa.

Poin yang menjadi titik polemik itu sendiri adalah masa jabatan Kades yang kini enam tahun dan bisa berprofesi sebanyak tiga kali berturut-turut ataupun tidak berturut-turut diminta untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun. 

Ahli Hukum Tata Negeri Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi, memperhitungkan kalau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun rawan terjalin aksi korupsi sebab sangat lama berkuasa. 

"Secara substansi dalam hukum tata negeri butuh dicoba pembatasan kekuasaan buat menghindari absolutisme ataupun kesewenang-wenangan. Jika terus menjadi lama berprofesi hingga kemampuan korupsi terus menjadi terbuka," kata Adam seperti dilansir dari Kompasiana, Selasa (24-1-2023).

Menelisik tentang hal itu, Ahmad Rifa'i salah seorang masyarakat yang tinggal di desa Provinsi Lampung berpendapat bahwa ini akan menjadi seperti dua bilah mata pisau yang terdapat kelebihan dan kekurangannya.

"Bila memang disetujui masa jabatannya menjadi sembilan tahun, maka nilai plusnya pemerintah desa akan lebih mudah menyelesaikan visi misinya terutama yang sifatnya jangka panjang. Namun sudah pasti ini mempunyai nilai minus yaitu kesewenang-wenangan itu sendiri," ujar Rifa'i kepada harianmomentum, Selasa (24-1).

Menurut dia, jika tuntutan itu akan dituruti menjadi sembilan tahun masa jabatan maka tingkat pengawasan baik administrasi ataupun nonadministrasi harus diperketat. 

"Harus ada pengawasan yang berkelanjutan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil masyarakat, dan program-program dari desa harus jelas dan termonitori," imbuh Rifa'i.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos