Karomani Disebut Terima Uang Selain dari Titipan Calon Mahasiswa

img
Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Unila usai memberikan kesaksian pada persidangan dugaan penerima suap Prof. Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

MOMENTUM, Bandarlampung--Prof. Karomani, terdakwa dugaan penerima suap mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dan para Wakil Rektor disebut menerima uang Rp12 juta.

Rinciannya: Karomani diberikan Rp6 juta hingga dua kali dan Wakil Rektor I yang saat itu dijabat terdakwa Heryandi Rp6 juta sebanyak dua kali.

Kemudian, Wakil Rektor II Asep Sukohar, Wakil Rektor III Yulianto serta Wakil Rektor IV Suharso juga disebut menerima pemberian serupa. Sehingga totalnya Rp60 juta.

Baca Juga: Karomani Disebut Terima Suap dan Gratifikasi Sejak 2020

Hal itu disampaikan Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Unila, saat bersaksi pada sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31-1-2023).

Melalui kesaksiannya, Suripto mengaku pemberian uang Rp12 juta kepada Karomani dan para Wakil Rektor itu, diserahkan hingga dua tahap alias termin. Masing-masing Rp6 juta.

Menurut dia, uang itu pertama diberikan kepada Karomani dan para Wakil Rektor senilai Rp30 juta menjelang hari raya (lebaran).

"Total Rp30 juta (pemberian pertama), masing-masing dapat Rp6 juta sebelum lebaran," kata Suripto saat persidangan.

Kemudian, akhir tahun diberikan kembali senilai Rp30 juta kepada lima orang tersebut, dengan pembagian dan jumlah yang sama. 

"Rp30 Juta saat akhir tahun," ujarnya. 

Meski demikian, dia menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Karomani dan kawan-kawan (dkk) itu, bukan berasal dari titipan calon mahasiswa.

"Uang itu, hasil efisiensi anggaran kegiatan di fakultas. Tidak ada kaitannya dengan titipan mahasiswa baru," sebutnya. 

Sedangkan, saat Dekan Fakultas Pertanian Prof. Irwan Sukri Banuwa menyampaikan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menayangkan sejumlah nama di persidangan.

Sejumlah nama itu, merupakan calon mahasiswa dan penitip yang masuk ke Unila melalui Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

Meski demikian, Prof. Irwan memastikan bahwa dari seluruh titipan itu, dirinya sama sekali tidak menerima hadiah atau imbalan.

"Demi Allah, tidak ada (tidak menerima imbalan)," ujar Prof. Irwan.

Sebab, seluruh titipan itu, disampaikan kepada terdakwa Heryandi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan I Unila. Kemudian, daftar nama tersebut diserahkan ke Helmi, Dekan Fakultas Teknik.

"Saya lapor ke Wakil Rektor I. Selanjutnya, baru menyerahkan daftar nama tersebut ke Helmi," tuturnya.

Berikut sejumlah nama yang ditayangkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan dugaan suap Unila:

1. ZBS FISIP Unila, titipan Koko (ASN Bappeda Provinsi Lampung).

2. RS Fakultas Pertanian Unila, titipan Wawan Eka Jaya (Bintara Polda Lampung).

3. FGS Teknik Informatika, titipan Elly Rosnarita (Dosen Dharmawacana).

4. YKH Fakultas Hukum, titipan Hazai Fauzi (pengurus Ikatan Sarjana Pertanian Unila).

5. IAZ Fakultas Hukum, titipan Andi Guntur (menantu mantan Bupati Mesuji Salpy TH).

6. AT jurusan Teknik Pertanian, titipan ICI

7. KH Fakultas Pertanian, titipan Dwita Ria (anggota DPR RI).

8. HMR Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, titipan Joko Susanto (anggota DPRD provinsi Lampung).

9. M. RA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, titipan Hamartoni Ahadis (Kaban Balitbanda provinsi Lampung).

10. Be Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, titipan Bustaman (pengusaha).

11. RA FKIP Unila, titipan Hajin Umar (DPRD Tanggamus). (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos