MOMENTUM, Bandarlampung--Prof. Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) disebut menerima suap dan gratifikasi sejak 2020.
Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diperoleh Karomani sejak 2020 itu, mencapai Rp6,9 miliar dan 10 ribu dollar Singapura.
Rinciannya: Rp1,65 miliar berikut 10 ribu dolar Singapura pada 2020 dan Rp4,28 miliar tahun 2021 serta Rp950 juta pada 2022.
Hal itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang perdana Karomani, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (10-1-2023).
Baca Juga: JPU KPK Mendakwa Heryandi dan M. Basri Terima Rp3,4 Miliar
Menurut Agung, uang itu diperoleh terdakwa Karomani dari penerimaan mahasiswa baru. Baik melalui jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) serta seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri (SMMPTN).
"Sebab sebagai rektor, terdakwa berwenang dalam menentukan status kelulusan mahasiswa baru," kata Agung.
Dia menyebutkan, pada SBMPTN dan SMMPTN Unila 2022, mantan rektor tersebut meminta Heryandi yang saat itu menjabat Wakil Rektor I guna mencarikan calon mahasiswa.
"Tentunya yang ingin diluluskan serta bersedia memberikan imbalan sejumlah uang. Tak hanya Heryandi, perintah itu juga berlaku kepada Wakil Rektor II Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan Budi Sutomo," jelasnya.
Begitu juga Mualimin, salah satu dosen yang juga orang kepercayaan Karomani. Diberikan mandat untuk mencarikan calon mahasiswa baru.
Selain itu, Heryandi juga meminta hal serupa kepada M. Basri yang saat itu menjabat Ketua Senat Unila. "Kemudian, (jika mendapatkan calon mahasiswa baru yang bersedia) harus melapor kepada terdakwa dalam hal ini Karomani atau Heryandi," ujarnya.
Karena itu, Karomani disangkakan Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.
Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutupnya. (**)