Tiga Pekan, Polresta Bandarlampung Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

img
Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto dan Tim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung dalam waktu tiga pekan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 16 tersangka dengan barang bukti 84,05 gram sabu, 1,13 gram ganja, tembakau sintesis 0,45 gram, empat unit sepeda motor, dua unit handphone (hp) dan dua unit timbangan digital.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pengunkapan kasus tersebut berlangsung pada 9-30 Januari 2023. Para tersangkanya berinisial RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS, dan AZ.

Dalam jumpa pers pada Rabu 1 Februari 2023, Andri mengatakan, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada bandar sabu berinisial AA (25) dan 15 lainya pengedar.

"Tersangka AA ditangkap pada Jumat 25 Januari sekitar pukul 10.00 Wib, di Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Berdasarkan pengakuannya, AA merupakan bandar dan resedivis pada tahun 2017," ungkap dia.

Dari tersangka AA Satresnarkoba mengamankan 16 buah plastik klip bening berisikan kristal putih berukuran kecil, satu buah plastik kecil berukuran sedang, satu kotak bekas sepatu terdapat 11 plastik klip berukuran sedang seberat 60 gram, satu unit timbangan, dua pak plastik klip kecil, dua pak plastik sedang, satu unit sepeda motor dan satu unit HP.

Menurut pengakuan tersangka, dia mengedarkan sabu melalui instagram dengan modus bara di lokasi atau cash on delivery (COD).

Akibat nya AA dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Kompol Andri dan Tim Satresnarkoba akan memantau penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung. Masyarakat diimbau menjauhi narkoba. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos