Diculik, Pelajar SD Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

img
DY pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Seorang anak di bawah umur menjadi korban penculikan dan pencabulan ayah tiri pada sebuah kamar kos di Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan pelaku berinisial DY (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DY merupakan warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

"Korbannya seorang perempuan berumur 9 tahun berisial P," kata Dennis saat jumpa pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (6-2-2023).

Menurut dia, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh tim khusus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada Minggu (23-1-2023) ketika korban yang tinggal dengan neneknya di Kecamatan Kemiling.

"Pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta dengan dalih menyusul ibu korban (istrinya)," kata Dennis.

Selama penculikan korban sering dimarahi, disekap dalam kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali sehari dan sering dicabuli oleh pelaku.

Dennis menjelaskan pelaku mencabuli korban yang merupakan anak tirinya lantaran cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang bekerja di Jakarta hingga ingin cerai. Diketahui pelaku hanya seorang penganguran.

"Tersangka mengancam si ibu jika tetap memaksa berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari, dengan mengancam jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," kata Dennis.

Dia melanjutkan, tim Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan keluarga korban pada Jumat (3-2-2023).

"Pelaku kami tangkap dan bersamaan menyelamatkan korban di sebuah kamar kos di Pasarminggu Jakarta Selatan," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban mengalami taruma dan sedang menjalin perawatan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dari penangkapan tersbut  dimankan Barang Bukti (BB) berupa satu setel pakaian korban.

Pelaku dijerat dalam pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos