Jaringan Bom Ikan Bandarlampung Digulung

img
Ekspose kasus penangkapan jaringan pembuat bom ikan ilegal.Foto: dok.H-momen

Harianmomentum--Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Lampung menggulung jaringan pemasok serta pembuat bom ikan di wilayah hukum Kota Bandarlampung.

 

"Petugas kita tidak hanya menangkap pemasok, melainkan kurir, perakit hingga pengguna bom ikan ilegal di wilayah ini," kata Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum Polair Polda Lampung, AKBP Muhamad Fauji, Kamis (30/3).

 

Menurut dia, jaringan ini beroperasi di wilayah Bandarlampung, sehingga meresahkan nelayan di daerah setempat. 

 

Ia mengatakan, petugas mengamankan empat tersangka pemasok, perakit dan nelayan pengguna bom ikan, berikut barang bukti.

 

"Pengungkapan itu, kami mendapatkan barang bukti berupa 73 kilogram (kg) potassium cholorate (ampo), 498 buah keep (sumbu peledak), uang tunai sebesar Rp1,450 juta dua unit HP merek Nokia dan Samsung," kata Fauji.

 

Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan gantung, satu botol minuman ringan berisi bom siap ledak, satu unit motor jenis Yamaha Xeon BE-4623-BJ dan ratusan karung kosong. 

   

Tersangka pemasok yang diamankan berinisial, RTM (58) warga jalan ST Badarudin, Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.  “Tersangka RT merupakan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia ditangkap saat berada di jalan Onta, Sukamenanti Atas, Kedaton, Bandarlampung," terang Fauji.

 

Setelah dikembangkan petugas berhasil menangkap dua kurir RTM yakni IR dan HD warga jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Barat. Keduanya ditangkap di Telukbetung Utara, Bandarlampung. 

 

Tidak hanya sampai dikurir, petugas Ditpolair yang melakukan patroli juga berhasil menangkap nelayan perakit dan pengguna bom ikan jaringan RTM, berinisial SA warga jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Telukbetung Timur, Bandarlampung, saat beraksi di perairan Teluk Mundu, Lampung Selatan.

 

Saat diintrogasi, RTM mengaku menjalani bisnis jual beli bahan bom ikan itu sejak 2014 silam. “Saya beli potassium cholorate (ampo) itu dari Indra Mayu, Jawa Barat. Sedangkan keep (sumbu peledak) itu saya beli dari Sulawesi,” ujarnya.

 

Mengenai transaksi jual beli bahan bom ikan, lebih lanjut RTM menerangkan, awalnya memesan barang dengan cara menghubungi seseorang yang ada di Jawa Barat.

 

"Barang yang saya pesan itu dikemas menggunakan karung beras atau karung gula. Barang itu dikirim menggunakan jasa transportasi bus yang menuju terminal Rajabasa," ujarnya. 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bin/asn)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos