Harianmomentum--Direktorat Polisi Air (Ditpolair)
Polda Lampung menggulung jaringan pemasok serta pembuat bom ikan di wilayah
hukum Kota Bandarlampung.
"Petugas
kita tidak hanya menangkap pemasok, melainkan kurir, perakit hingga pengguna
bom ikan ilegal di wilayah ini," kata Direktur Polair Polda Lampung,
Kombes Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum Polair Polda Lampung, AKBP Muhamad
Fauji, Kamis (30/3).
Menurut
dia, jaringan ini beroperasi di wilayah Bandarlampung, sehingga meresahkan
nelayan di daerah setempat.
Ia
mengatakan, petugas mengamankan empat tersangka pemasok, perakit dan nelayan
pengguna bom ikan, berikut barang bukti.
"Pengungkapan
itu, kami mendapatkan barang bukti berupa 73 kilogram (kg) potassium cholorate
(ampo), 498 buah keep (sumbu peledak), uang tunai sebesar Rp1,450 juta dua unit
HP merek Nokia dan Samsung," kata Fauji.
Selain
itu, petugas juga menyita satu timbangan gantung, satu botol minuman ringan
berisi bom siap ledak, satu unit motor jenis Yamaha Xeon BE-4623-BJ dan ratusan
karung kosong.
Tersangka
pemasok yang diamankan berinisial, RTM (58) warga jalan ST Badarudin,
Langkapura, Kemiling, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. “Tersangka RT
merupakan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia ditangkap saat
berada di jalan Onta, Sukamenanti Atas, Kedaton, Bandarlampung," terang
Fauji.
Setelah
dikembangkan petugas berhasil menangkap dua kurir RTM yakni IR dan HD warga
jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Barat. Keduanya ditangkap
di Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Tidak
hanya sampai dikurir, petugas Ditpolair yang melakukan patroli juga berhasil
menangkap nelayan perakit dan pengguna bom ikan jaringan RTM, berinisial SA
warga jalan Teluk Bone, Sukabanjar, Telukbetung Timur, Bandarlampung, saat
beraksi di perairan Teluk Mundu, Lampung Selatan.
Saat
diintrogasi, RTM mengaku menjalani bisnis jual beli bahan bom ikan itu sejak
2014 silam. “Saya beli potassium cholorate (ampo) itu dari Indra Mayu, Jawa
Barat. Sedangkan keep (sumbu peledak) itu saya beli dari Sulawesi,” ujarnya.
Mengenai
transaksi jual beli bahan bom ikan, lebih lanjut RTM menerangkan, awalnya
memesan barang dengan cara menghubungi seseorang yang ada di Jawa Barat.
"Barang
yang saya pesan itu dikemas menggunakan karung beras atau karung gula. Barang
itu dikirim menggunakan jasa transportasi bus yang menuju terminal
Rajabasa," ujarnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 1
ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.(bin/asn)
Editor: Momentum