MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan suami istri (pasutri) AP (24) dan GS (18) menjadi mucikari anak di bawah umur GDA (13) sejak 14 Januari sampai 14 Februari 2023. Keduanya mengaku mengenal GDA dari rekan GS.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. "Pelaku kita amankan, pada Rabu (15-2-2023) yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Dennis, Kamis (16-2-2023).
Dennis mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pasutri tersebut dengan menggunakan aplikasi michat di handphone (HP) milik korban lalu menjajakannya kepada lelaki hidung belang.
"Tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi Michat, kemudian melakukan negosiasi dengan pelanggan yang berniat melakukan hubungan badan," ucap dia.
Lebih lanjut Dennis mengatakan, setalah mendapat kesepakatan dengan pelanggan, korban segera dipersiapkan dalam kamar atau kos yang disiapkan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mematok harga dari Rp300-900 ribu sesuai dengan kesepakatan tersangka (pasutri) dengan lelaki hidung belang," jelas dia.
Menurut pengakuan keduanya mereka menjajakan korban melalui aplikasi Michat sudah sebanyak 12 kali. "Dari korban saya dapet bagian 20 persen. Uangnya saya pake untuk beli kebutuhan ekonomi saya dan istri," kata AP.
Dari penangkapan itu Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengamankan satu unit HP Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.(**)
Editor: Agus Setyawan