AKBBL Adukan Oknum RT ke Polda Lampung

img
Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendatangi Polda Lampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung -- Oknum ketua RT di Kelurahan Rajabasajaya, Bandarlampung, diadukan ke Polda Lampung atas dugaan membubarkan kegiatan beribadah umat Kristen.

Pengaduan itu disampaikan sekelompok orang yang menanamakan diri Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL).

Didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, AKBBL mendatangi Polda Lampung pada Rabu 22 Februari 2023.

Oknum ketua RT itu diduga membubarkan kegiatan ibadah umat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasajaya pada Ahad 19 Februari 2023.

Menurut Sumaindra Jarwadi, pihaknya mendorong Polda Lampung mengusut dan menindak oknum ketua RT yang dia sebut intoleransi.

"Khususnya pada peristiwa di atas jika terdapat dugaan tindak pidana. Kami ingin Polda Lampung menjamin keamanan setiap warga negara menjalankan dan melaksanakan ibadahnya dengan aman dan nyaman sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut," ucap Sumaindra.

Menurut dia, permasalah tersebut muncul lantaran adanya kebijakan yang lahir dari negara, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Tempat Ibadah.

"Kita melihat SKB itu menjadi muara dari persoalan-persoalan diskriminasi bagi warga negara, terkait aktivasi bagaimana dia menjalankan ibadahnya yang terjadi di Lampung," tutur dia.

Dia meminta persoalan ini dapat diselesaikan oleh negara. Karena hal tersebut merupakan dari kebijakan negara yang kerap menimbulkan tindakan intoleran dan diskriminasi.

"Sebagai contoh banyak di kabupaten lain di Provinsi Lampung khususnya, sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadahnya bertahun-tahun namun tidak ada kepastian," jelasnya.

Pihaknya mendorong pemerintah agar mencabut SKB tersebut. Untuk ini, AKBBL akan berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyampaikan persoalan SKB dua menteri ke pusat.

"Kami melihat, pendirian izin rumah ibadah bisa menjadi potensi setiap warga negara, bisa didiskriminasi karena persyaratan yang ada," tandasnya.

Sebelumnya beredar video oknum ketua RT Kelurahan Rajabasajaya Kota Bandarlampung, memberhentikan umat Kristen yang sedang beribadah. Peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19-2-2023). (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos