Kasus Suap Unila, Herman HN: Gak Enak Hati, Jadi Saya Bantu

img
Herman HN (tengah) saat dimintai keterangan. Foto:Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua Nasdem Lampung, Herman HN mengaku membantu anak anggota DPRD Tulangbawang Barat masuk Fakultas Kedokteran Unila karena tidak enak hati.

Hal itu diungkapkan Herman saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung atau Unila di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam sidang dengan terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani, Herman yang juga mantan Walikota Bandarlampung, itu menceritakan kronologis keterlibatannya dalam kasus dugaan suap PBM Unila.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Herman HN Jadi Saksi Kasus Suap Karomani

Menurut dia, Marzani bersama istri dan anaknya datang ke kediamannya di Batuputu Bandarlampung pada April 2022 sebelum tes SBMPTN. Sebelumnya, Marzani telah konfirmasi dengan Yayan, ajudan Herman HN.

"Marzani minta tolong kepada saya agar anaknya bisa masuk kedokteran Unila. Saya sudah bilang gak bisa, tapi Marzani mendesak minta tolong, jadi saya gak enak hati. Jadi saya bantu yang saya bisa," kata Herman.

Kemudian, lanjut dia, Marzani menyebutkan nama Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo, katanya dia bisa membantu.

"Setelah itu saya teringat mantan staf ahli saya saat masih menjabat walikota, Yusdianto namanya. Dia merupakan dosen Fakultas Hukum Unila," terangnya.

"Hari itu juga Yusdianto datang bersama Budi Sutomo ke rumah di Batuputu. Saya bilang ke Budi, ada ponakan saya mau masuk FK Unila, kalau bisa tolong dibantu," tuturnya.

Menurut Herman, Budi Sutomo tidak pernah membahas soal infak pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Setelah pertemuan itu, dia tak pernah berhubungan lagi dengan Marzani maupun Budi Sutomo.

"Bulan Juni Yayan lapor kalau ada penyerahan uang antara Saprodi (Asisten III Pemkot Bandar Lampung sekaligus besan Marzani) ke Budi Sutomo. Tapi saya bilang bukan urusan saya, kasih tau saja orang tuanya," jelas Herman.

Sementara itu, Yayan megaku ikut menemani Saprodi menyerahkan uang yang dibungkus dalam amplop kepada Budi Sutomo di rumah makan padang di Bandarlampung.

"Saya hanya melaporkan ke Pak Herman HN, beliau bilang ya sudah, begitu saja," katanya.

Saat ditanya berapa jumlah uang tersebut, Yayan mengaku tidak tahu. "Jumlah uangnya berapa saya tidak tahu, saya hanya menemani pak Saprodi," terangnya.

"Kalau anda lihat 250 juta ada tidak?," tanya Jaksa

"Mungkin sekitar segitu," pungkas Yayan.

Di akhir kesaksian mereka, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyampaikan siapa pun dan apapun jabatan dia, dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Tanpa saudara sadari, saudara telah melakukan kolusi," tegas Lingga. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos