Mengaku Polisi, Kawanan Ini Rampas Motor Warga Kemiling

img
Dua dari empat tersangka perampas sepeda motor warga Kemiling, Bandarlampung.

MOMENTUM,Bandarlampung -- Mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban menjual motor curian, kawanan perampok ini dengan mudah membawa kabur sepeda motor Kawasai KLX milik warga Kemiling, Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Denis Arya Putra mengatakan, peristiwa perampasan sepeda motor itu terjadi pada Kamis (23-2-2023).

Bermula saat korban AS (27) berencana menjual sepeda motornya jenis Kawasaki KLX bernomor polisi BE 2786 NAF. Kemudian membuat janji bertemu dengan orang yang mengaku akan membeli sepeda motornya.

"Korban membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli kendaraan roda dua miliknya. Lokasinya di sekitar kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP). Tiba-tiba saat itu korban didatangi oleh tiga orang yang menggunakan sebuah mobil berwarna merah," tutur Dennis kepada harianmomentum.com Jumat (3-3-2023).

Menurut Dennis, awalnya korban tidak menaruh curiga. Namun, secara mendadak ketiga pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Korban yang panik serta diancam kemudian mengikuti perintah para pelaku. Sementara sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku.

"Dari keterangan korban, pelaku berjumlah empat orang. Dia dituduh menjual barang curian dan dibawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku seta diintimidasi. Kemudian korban diturunkan oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Dennis.

Para pelaku kemudian pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang dalam keadaan trauma dan ketakutan, kemudian dibantu warga diantar pulang ke rumahnya.

Kurang dari sepekan atau pada Selasa 28 Februari 2023, dua dari empat kawanan itu berhasil ditangkap polisi. Yaitu, Dwi Hermawan (29) dan Didik Sumiardi (32), Warga Jatiagung Lampung Selatan.

Menurut Denins, penangkapan itu bermula saat korban melihat motornya berada di salah satu postingan grup jual beli sosial media Facebook (Fb) milik pelaku Didik Sumiardi. Kemudian melapor kepada polisi untuk ditindak lanjuti.

"Korban berkoordinasi dengan kami, pura-pura akan membeli sepeda motor itu. saat dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas, sepeda motor itu memang milik korban yang hilang. Sepeda motor beserta pelakunya kemudian kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Denis.

Dennis mengungkapkan, dari keterangan tersangka Didik Sumiardi, sepeda motor itu dibeli dari seseorang bernama Andi Dwi Hermawan. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Andi di kediamannya Jatiagung, Lampung Selatan.

Menurut Denis, dari hasil pemeriksaan tersangka Andi , dia mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Wayhalim Bandarlampung. Sepeda motor itu diminta untuk dijualkan dengan harga Rp9 juta.

"Jadi para pelaku itu meminta tersangka Andi untuk menjual kembali motor tersebut kepada Didik. Kemudian oleh tersangka Didik Sumiardi dijual lagi dengan harga 11 juta rupiah," terangnya.

Sejauh ini polisi masih memburu komplotan pelaku curas dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.

Kompol Dennis mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ingin memperjual belikan barang berharga miliknya melalui akun di media sosial.

Kedua tersangka yang berhasil di ringkus sekarang mendekam di Polresta Bandarlampung. Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun kurungan penjara.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, doakan saja segera cepat terungkap. Bagi warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," tandasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos