Polda Lampung Gerebek Gudang Pengolah BBM Ilegal, Diduga Milik Oknum Polisi

img
Jajaran Polda Lampung menggerebek gudang penampungan minyak mentah di daerah Natar, Lampaung Selatan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) metah di Dusun Srikaton Desa Merakbatin, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan minyak mentah yang diduga berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, itu kemudian diolah menjadi BBM standar pertamina.

"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Kombes Pol. Donny Arief Pratomo," ujar Pandra pada Selasa (7-3-2023).

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin 6 Maret 2023.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Lampung menyita sembilan unit tandon kapasitas 1000 liter, dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7000 liter.

"Kami juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember," jelas Pandra.

Selain itu, Pandra menegaskan akan mendalami terkait pemilik usaha ilegal tersebut yang diduga anak oknum anggota kepolisian.

"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti akan kami lakukan tindakan tegas," kata Pandra.

Menurut Ketua RT 003 Zainal, gudang maupun penampungan dan pengolahan tersebut milik oknum anggota polisi. "Iya benar gudang itu milik oknum anggota Polri," katanya.

Sementara warga setempat, Frista Harsi mengatakan, gudang tersebut beroperasi kurang lebih satu tahun. Terakhir melakukan aktivitas sekitar satu minggu yang lalu. Mobil yang digunakan adalah mobil truck colt diesel.

"Terakhir ada kegiatan minggu lalu. Setiap melakukan bongkar muatan ada dua sampai tiga orang yang berada di lokasi," tutur Dini.

Selanjutnya, Pandra mengatakan, tersangka akan dikenai sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana penjara enam tahun denda Rp60 miliar," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos