MOMENTUM,Bandarlampung -- Jajaran Polsek Panjang Bandarlampung menangkap satu dari empat kawanan bajing loncat.
Kapolsek Panjang Kompol Joni menjelaskan, pelaku berinisial SR, 34 tahun. Laki-laki tersebut warga Telukambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang. Ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Balangandang Ranji, Kecamatan Merbau Lampung Selatan, Sabtu (11-3-2023).
"Pelaku semua ada empat orang, satu orang berinisial SR (34) berhasil kita tangkap, untuk tiga orang yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran DPO (daftar pencarian orang atau buron)," ujar Joni kepada wartawan pada Senin 13 Maret 2023.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat 25 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur, Panjang, Bandarlampung.
Modus kawanan bajing loncat tersebut yaitu menggunakan dua sepeda motor, membututi calon korbannya kemudian dirasa aman langsung menaiki bak mobil dan merobek terpal mobil korban tersebut menggunakan pisau (cutter).
"SR (34) ini bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku PA yang naik ke bak mobil untuk mengambil barang dan dua orang lainnya ikut membantu mengambil barang yang dilemparkan ke jalan," tutur Joni.
Lebih lanjut, Joni mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang.
"Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapat data dari ke empat pelaku," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran tim, pihaknya berhasil meringkus satu dari empat pelaku tersebut.
"SR (34) tinggal di Panjang bersama anak istrinya, dan berhasil kita amankan di rumah orang tuanya," kata Joni.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan (Bb) barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda beat warna abu- abu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon