Polisi Pringsewu Tangkap Pedagang Ayam Geprek

img
Pedagang ayam geprek diamankan aparat Polsek Pringsewu Kota.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pedagang ayam geprek di Pringsewu ditangkap polisi. Diduga menjadi pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol secara ilegal.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menyebut tersangka WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu

Tersangka ditangkap polisi pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.10 Wib. WI merupakan pedagang ayam geprek di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," jelas Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (28/3/2023).

Saat diamankan di warung tersebut, awalnya polisi hanya menemukan 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku di kantong celananya.

Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku, polisi mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,"ungkap Kapolsek Pringsewu Kota.

Ansori menambahkan, dalam pemeriksan petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial dan diedarkan di seputar Pringsewu.

Ia juga menyebut, jika tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan.

"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,"ujarnya.

Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos