Pajak Alat Berat Kembali Bisa Ditarik

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pungutan ajak alat berat yang sebelumnya sempat ditiadakan kini kembali bisa dilakukan penarikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah pun berharap, dengan adanya penarikan pajak alat berat itu bisa menambah PAD.

"Ya tentu kita bersyukur dengan adanya penarikan pajak alat berat. Karena ini bisa menambah PAD (Pendapat Asli Daerah) kita," kata Adi saat diwawancarai, Kamis (30-3-2023).

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penarikan pajak untuk tujuh item. Diantaranya adalah Pajak Alat Berat, Opsen (pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Jadi dari sebelumnya lima item, menjadi tujuh item. Karena ada tambahan dua: pajak alat berat dan opsen pajak MBLB," terangnya.

Menurut Adi, sebelumnya penarikan pajak alat berat sempat ditiadakan karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstritusi (MK).

"Sebelumnya memang pajak alat berat sudah pernah masuk. Tapi dihapus karena ada gugatan," tuturnya. 

Meski demikian, dia belum dapat memastikan untuk potensi pajak alat berat di Lampung. 

"Sedang kita data ulang. Karena itu kan sudah dari 2017, pasti ada pembaharuan," jelasnya.

Selain itu, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) nantinya akan ada opsen bagi kabupaten/kota.

"Jadi nanti kita tidak melakukan bagi hasil lagi. Karena sudah ada opsen untuk kabupaten/kota," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos