MOMENTUM,Bandarlampung -- Dua anak muda pembuat aplikasi televisi online, SBO TV, beromset puluhan juta rupiah, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Lampung.
Kedua pemuda itu berinisial AR (25) dan CW (29), warga Purworejo Jawa Tengah. Mereka ditangkap di kediamannya pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar jam 11:00 WIB.
"Tersangka ditangkap di Jalan Karang Sari, Kelurahan Karangsari Kecamatan Purwodadi, Purworejo Jawa Tengah," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dony Arief Praptomo saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (30-3-2023).
Dijelaskan, kedua pemuda itu ditangkap karena diduga secara ilegal melakukan siaran langsung dengan materi dari Video.com. Selain itu, juga terkait dengan penyiaran situs judi online.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tim Subdit V Siber saat melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi Sbo Tv yang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang memuat perjudian," kata Dony.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kedua tersangka berpendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ).
"Para tersangka ini memang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi juga aktif melakukan kegiatan programing membuat aplikasi seperti Sbo Tv," kata Pandra.
"Mereka melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO Tv baru pertama kali dalam perkara ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Yaitu, satu set personal computer (PC) merek Infinity beserta monitor merek gigabyte, satu unit laptop merk lenovo, dua unit handphone (HP) merek samsung A30s dan A51 warna hitam.
Kemudian, satu buku rekening beserta ATM atas nama tersangka CW. Dua SIM card Telkomsel dan Indosat milik CW dan AR, satu modem merek huawei warna putih dan uang tunai Rp79,5 juta.
"AR berperan membuat aplikasi SBO Tv mengambil siaran langsung dari video.com secara ilegal dan tv nasional lainya sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO Tv tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) tentang tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kurangan penjara selama 6 tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon