MOMENTUM, Bandarlampung--Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disambut antusiasme masyarakat.
Program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat. Apalagi, bagi masyarakat yang sudah menunggak dan ingin menghidupkan kembali pajaknya.
Seperti disampaikan Abdul Rohim, warga Kemiling Kota Bandarlampung yang sedang mengantre di Samsat setempat, Senin (3-4-2023).
"Kalau saya pribadi sedang membayarkan pajak seperti biasa. Tapi saya juga ikut senang dengan adanya program ini. Artinya masyarakat akan ada gairah lagi untuk menghidupkan pajaknya yang sudah lama mati," kata Rohim.
Bahkan, dia mengatakan, akan membantu pemerintah untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Sehingga diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan program keringanan itu untuk menghidupkan pajaknya.
"Saya juga sebagai orang yang tahu tentu akan memberikan informasi ini kepada keluarga, tetangga dan teman-teman," jelasnya.
Senada, Rima (38) mengatakan, mendapatkan informasi dari temannya terkait dengan adanya program keringanan tersebut.
Dia pun berencana memberitahukan kepada teman-temannya terkait dengan program itu.
"Kalau saya biasa bayar pajak tahunan. Tapi saya ngasih kabar buat temen bahwa ada program ini," sebutnya.
Menurut dia, program keringanan itu sangat membantu masyarakat yang telat membayar PKB.
"Ini sangat membantu mas, walaupun antre tapi tidak sampai menumpuk gitu," tutupnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak.
Apalagi, menurut Adi, kemungkinan program keringanan pajak itu merupakan yang terakhir kalinya diberikan sebelum diberlakukan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat harus memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini. Karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," kata Adi.
Dia menjelaskan, setelah UU 22 Tahun 2009 diberlakukan, maka kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang setelah dua tahun maka akan dihapus datanya.
Dia menyebutkan, jika datanya dihapus, maka kendaraan tersebut dianggap bodong.
"Sesuai Pasal 74 dijelaskan kendaraan yang STNK berakhir dan tidak perpanjangan maka data kendaraan dihapus dan tidak bisa didaftarkan lagi," terangnya.
Dia juga berharap, masyarakat yang mengikuti program itu bisa patuh untuk membayar PKB setiap tahunnya.
"Kita harapkan, masyarakat nanti bisa mulai patuh membayar pajak tahunan dan tidak menunggak lagi," harapnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya