Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Teknisi Jaringan Internet dari Rejosari

img
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan AM (32) diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan AM (32) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria lajang asal Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu dan biasa dipanggil Ani tersebut diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 17.10 Wib.

Selain tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 0,49 gram, sebuah handphone serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan AM atas dugaan sebagai pengguna sekaligus kurir sabu.

"Pada  Rabu sore kami mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya tersebut saat ini masih kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba, pada Kamis (6/4/2023).

Yudi Raymond memaparkan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai teknisi jaringan internet dan juga residivis kasus penganiayaan tersebut, diringkus polisi sepulang dari membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

"Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut ke jalan, namun berhasil kami temukan," jelasnya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

"Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pringsewu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ungkapnya.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat melaporkan ke polisi jika melihat peredaran narkoba agar bisa diambil tindakan segera, karena narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.

Dia juga mengaku tanpa peran serta masyarakat, maka pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas narkoba.

"Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegas Yudi. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos