ASN Dilarang Terima Parcel

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.

Apalagi, menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang kerap dimanfaatkan untuk saling mengirimkan parcel dan ucapan.

Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Senin (10-4-2023).

"Jadi ASN memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun, karena itu masuknya gratifikasi," kata Fredy.

Menurut dia, jika ada ASN yang menerima gratifikasi maka harus dilaporkan dan dikembalikan. 

"Kalau berupa barang yang mudah busuk, maka bisa diberikan kepada yang membutuhkan. Tapi tetap harus dilaporkan," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, saat ini Pemprov Lampung sedang membuat surat edaran terkait larangan menerima parcel.

Fredy mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Kan sudah ada edarannya. Kita tindaklanjuti dengan membuat surat edaran juga, sekarang lagi proses," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos