MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masuk tiga besar tertinggi se Indonesia.
Berdasarkan Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara realisasi belanja PDN untuk Pemprov Lampung pertanggal 10 April 2023 mencapai 98,8 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi pada Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Selasa (11-4-2023).
Untuk urutan pertama ditempati Kalimantan Tengah dengan persentase 99,2 persen. Disusul Jambi 98,9 persen dan Lampung 98,8 persen. "Dari sisi persentase ada di Kalimantan Tengah, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat," kata Hendrar.
Untuk realisasi secara rupiah, tertinggi ditempati DKI Jakarta yang mencapai Rp497,52 miliar. Disusul Kalimantan Timur dengan realisasi Rp382,74 persen, Jawa Tengah Rp551,99 persen dan Aceh Rp269,17 persen.
Dia menjelaskan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, perlu didata mana saja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sudah melaksanakan dengan baik.
"Pak presiden secara tegas mengatakan, yang telah melaksanakan belanja PDN perlu diberikan reward (hadiah)," jelasnya.
Karena itu, LKPP sedang berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Keuangan untuk memberikan reward.
"Tapi bagi yang belum melaksanakan dengan baik, perlu ada punishment (sanksi)," terangnya.
Dia juga mendorong agar pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatkan e-katalog. Sehingga lebih hemat dan efektif.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, pada tahun 2023, peningkatan produk dalam negeri (P3DN) mencapai 95 persen atau Rp1.002 triliun dengan lima juta produk tayang di e-katalog.
Guna mencapai target e-Purchasing P3DN tahun 2023, Sekjen Kemendagri menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa.
Kemudian, melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-Katalog. Lalu memonitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-Purchasing di e-Katalog.
"Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Walikota, perintahkan OPD harus belanja disitu. Jangan lagi belanja diluar itu," kata Sekjen Kemendagri.
Selain itu, dia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam percepatan peningkatan produk dalam negeri.
Seperti meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal.
Kemudian mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30 persen dari nilai belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5 persen dari total nilai belanja pengadaan.
Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.
Lalu mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing.
Terakhir, menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan SOP dan pengawasan pencapaian target nilai transaksi e-purchasing. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya