Polresta Ungkap Kasus Pecah Kaca Bernilai Rp800 Juta

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pencurian uang Rp800 Juta.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil membekuk komplotan spesialis pecah kaca mobil yang sempat menggondol uang tunai senilai Rp800 juta.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, komplotan pencuri dengan modus pecah kaca itu beraksi pada beberapa daerah diantaranya Pasar Panjang, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Natar-Lamsel, dan Kabupaten Waykanan. 

"Salah satu lokasi perkara di Sukarame, kawanan pelaku ini mencuri uang Rp800 juta milik Kevin Panelosa dengan cara memecah kaca mobil korban menggunakan busi motor," kata Kombes Pol. Ino Harianto saat jumpa pers, di Mapolresta Bandarlampung pada Selasa (11-4-2023). 

Berawal dari kejadian tersebut, polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan dilakukan identifikasi dari masing-masing pelaku. 

"Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan lah para pelaku ini dan dilakukan penangkapan di salah satu kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandarlampung," tutur Ino. 

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ino Harianto mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan pelaku Rusli (52), Edi (46),  Hasan (33) dan Arkan (33). 

"Keempat pelaku ini adalah warga Kayuagung, Sumatera Selatan dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti identik yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkapnya. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa: dua unit motor, dua cincin busi untuk memecahkan kaca mobil, sembilan ponsel, tujuh dompet. 

"Tersangka Rusli, Hasan berperan sebagai eksekutor bersama Arkan, kemudian Edi perannya memantau dan pengalihan, untuk tersangka Arkan sudah kita serahkan ke Polres Waykanan karena beraksi di sana," bebernya. 

"Pelaku pura-pura jadi nasabah bank, kemudian jika ada calon korban yang akan melakukan penarikan uang dengan jumlah banyak, kemudian seorang pelaku memberi info kepada pelaku lain untuk mengikuti korban," lanjutnya. 

Pelaku lain yang berada di luar bank, mereka membagi tugas masing-masing, serta menunggu korbannya berhenti di suatu tempat dan melakukan pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil. 

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi  menetapkan tiga orang pelaku lain yang  terlibat mencuri uang Rp800 juta di Kecamatan Sukarame. 

"Dari kasus yang terjadi, kita melakukan pengembangan ada tiga orang sudah kita identifikasi  dua orang Kayuagung, satu pelaku warga Bandarlampung dan saat ini masi dalam pengejaran," tandasnya. 

Masih kata Kapolres, satu pelaku warga Bandarlampung, berperan memfasilitasi para pelaku kemudian menyiapkan tempat tinggal dan mengatur semua rencana pencurian. 

"Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos