MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung mengungkap jaringan kejahatan narkoba antarprovinsi. Menangkap enam tersangka dan menyita 64 kilogram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus kejahatan narkoba itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam ekspose di Mapolda Lampung, Kamis 13 April 2023.
Menurut Helmy, penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut berasal dari beberapa kali penangkapan. Dengan tersangka berinisial MH, FR, CP, AP, RY dan SB.
Disebutkan, penangkapan pertama pada Ahad (26-3- 2023) sore. Polisi menangkap tersangka MH dengan barang bukti tujuh kilogram sabu yang dismpan dalam ransel di bawah kursi bus.
"Kemudian, Rabu (29-3-2023) malam, tersangka FR diamankan dengan barang bukti 21 Kg sabu disimpan dalam dua koper disalah satu hotel di Bandarlampung," ujar Helmy Santika.
Berikutnya, Selasa 4 April 2023 dini hari, polisi menangkap CP dan mengamankan 30 Kg sabu. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam dua unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) portable.
Selanjutnya, pada Ahad (9-4-2023) polisi menangkap tiga tersangka diantaranya AP, SB, dan RY berikut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat enam Kg, di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Helmy menjelaskan, kurir sabu yang ditangkap merupakan jaringan antar provinsi. Barang haram tersbut berasal dari Kepulauan Riau.
"Dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini, diketahui ke enamnya merupakan jaringan antar provinsi. Sabu-sabu ini berasal dari Kepulauan Riau yang kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," jelasnya.
Untuk mengelabui polisi para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam AC.
"Ada beberapa modusnya, di antaranya dengan mengelabui petugas memasukkan sabu ke dalam dua unit AC portable, kemudian dibawa menggunakan truk tujuannya Pulau Jawa," jelasnya.
Menurut dia, 64 Kg tersebut jika dinilai secara ekonomis setara dengan Rp96 miliar. "Dari hasil pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 256 ribu jiwa, dan jika dinilai secara rupiah sabu tersebut seharga Rp96 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)
Editor: Muhammad Furqon