MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung sangat mengapresiasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemprov setempat melaksanakan zakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua IV Baznas Lampung Asep Abdul Basit, SHI, Kamis (13-4-2024).
Menurut Asep, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah melaksanakan salah satu tugasnya sebagai Umara untuk mengingatkan pegawainya yang muslim melaksanakan perintah Allah.
Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran No: 451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023. Isi SE Gubernur Arinal mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Baznas lanjut Asep yang juga pengurus Ponpes di Lamsel ini, merupakan lembaga pemerintah non struktural yang mempunyai tugas mengelola zakat, infaq dan sadaqah. Juga melaksanakan perintah Allah sebagaimana dalam surat At Taubah ayat 103 yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalam hal ini Baznas Lampung sangat mengapresiasi Gubernur Lampung yang telah mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk melaksanakan zakat profesi yang sudah sampai nisobnya.
Baznas lanjut Asep juga aktivis NU ini, dalam melaksanakan penyaluran zakat profesi tidak asal potong. Terlebih dahulu ada surat peryataan dari Muzaki yang sudah sampai nisab dan haulnya. Bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. "Jadi tidak ada potong-memotong, tidak ada pemaksaan," ujar Asep.
Jadi yang perlu digarisbawahi, kata Asep, tidak ada kewajiban di situ, tetapi Baznas melihat Gubernur Lampung sebagai Umara mengingatkan khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat.
Asep melanjutkan, selain ada beberapa ayat Al Qur'an sebagai dasar untuk zakat, dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa Abu Ubaid dari Ibn Abbas tentang seorang laki-laki yang peroleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
Sekadar menyampaiksn tambah Asep, Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah menetapkan fatwa mengenai zakat penghasilan. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Untuk hukum semua bentuk penghasilan halal waib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. Jadi untuk hukum dari zakat profesi adalah wajib jika sudah memenuhi nishab atau batasan minimum harta dalam satu tahunnya. (*)
Editor: Agus Setyawan