MOMENTUM, Bandarlampung--Gindha Ansori Wayka membatalkan laporan terkait viral tiktoker Awbimax reborn di Polda Lampung.
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Permohonan untuk Tidak Diteruskan Penangan Perkara dengan Nomor : 365/B/GAW-TU/IV/2023 kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
“Bahwa mencermati kondisi yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat baik di skala Daerah (Lampung) maupun secara Nasional (Indonesia), pelaporan ini meskipun secara hukum adalah sifatnya pribadi yang mewakili perasaan Lampung,” kata Gindha, Selasa (18-4-2023).
Namun menjadi lebih penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan yang lebih dasar dalam rangka menjaga kondisi stabilitas keamanan Daerah dan Nasional. “Maka dari kepentingan yang lebih mendasar itu, harus kita kedepankan dan jaga secara bersama-sama oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia melanjutkan, bahwa dengan pelaporan ini. Ada banyak pihak yang diduga mengambil keuntungan pribadi masing-masing yang dapat merusak tatanan Ideologi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam) menjelang tahun Politik 2024.
“Dalam hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dikenal dengan asas Ultimum Remedium yang pada intinya pemidanaan terhadap seseorang itu adalah pilihan terakhir, sehingga dengan asas itu perlu dipertimbangkan dalam laporan ini,”terang Gindha.
Pesan Gindha, dengan kejadian di Lampung saat ini, siapapun warga Negara Indonesia baik berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri harus tetap menjujung tinggi martabat manusia berikut semestanya. Sehingga tidak ada hal terjadi serupa ditengah masyarakat kemudian hari.
“Bahwa dengan terjadinya dalam kasus itu yang ramai di media sosial (Medsos) saat ini, Negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang di dalam aturan hukum terutama terkait dengan keberadaan Suku, Agama, RAS dan Antar Golongan (SARA) dengan memperjelas batasan-batasan perbuatan apa saja yang dapat dipidana berkaitan dengan unsur SARA,” tutur Gindha.
Tambahnya, karena di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE) terkait batasan masih Debatable.
“Sehingga untuk mengenakan UU ITE kepada generasi milineal (Gen Z) yang bicara dan berprilaku dengan indikasi merendahkan martabat manusia dan semesta di depan khalayak umum adalah hal yang biasa menurut generasi ini dan lumrah. Akan tetapi menurut kita yang lahir dan besar di generasi sebelumnya ini adalah tabu, maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tidak ada laporan serupa,” tuturnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut,” ujar ujar Kombes Pol Donny, Selasa 18 April 2023
Masih kata Dony, saksi yang telah diperiksa diantaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, 2 saksi Ahli bahasa dan juga 2 saksi dari pelapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Donny.
“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu,” imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan. “Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan,” tutur Donny.(**)
Editor: Agus Setyawan