Freeport Setuju Lepas Saham 52 Persen untuk Pemerintah

img
Ilustrasi Lokasi tambang PT Freeeport Indonesia. Foto: Google

Harianmomentum--PT Freeport Indonesia setuju akan melakukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.


Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/3)

Penawaran itu kata Jonan sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima,divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan,"kata Jonan

Jonan menambahkan jika Freeport Indonesia juga sudah mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 yang mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91, jadi tidak melanggar aturan," jelas Jonan.

Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.

"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah," ujar mantan menteri perhubungan itu.

Nantinya kata Jonan penawaran saham Freeport akan mulai ditawarkan kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia

"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain,"demikian Jonan.(Red)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos