MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 45 petugas haji daerah (PHD) yang berasal dari Provinsi Lampung. Terdiri dari petugas layanan umum, layanan kesehatan dan bimbingan ibadah.
Kabid PHU Kantor Wilayah Kemenag Lampung Ansori F Citra mengatakan, 12 diantaranya merupakan PHD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
"Alhamdulillah, Kementerian Agama sudah menetapkan nama-nama PHD tahun 2023. Untuk pemprov itu ada 12 petugas," kata Ansori kepada harianmomentum.com, Selasa (25-4-2023).
Dia menjelaskan, sebelumnya calon PHD yang diusulkan kepala daerah mengikuti tes secara tertulis dengan sistem computer assist test (CAT) dan wawancara.
"Setelah tes itu, hasilnya kami kirim ke Kemenag. Baru kemudian Kemenag menetapkan petugas haji daerah berdasarkan SK," terangnya.
Menurut dia, Lampung mendapatkan kuota untuk 54 PHD yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Walau begitu, ada beberapa pemda (pemerintah daerah) yang hanya menganggarkan untuk satu atau dua petugas.
Sehingga hanya ada 45 PHD se Provinsi Lampung. Rinciannya: sembilan petugas bimbingan ibadah, 12 layanan kesehatan dan 24 layanan umum.
"Lampung ini jatahnya 54. Tapi kuotanya tidak terpenuhi, hanya ada 45 saja. Karena ada pemda yang menganggarkan untuk satu atau dua orang petugas saja," terangnya.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) bagi PHD.
Dia mengatakan, nantinya PHD yang sudah ditetapkan akan disebar ke berbagai kelompok terbang (kloter).
"Sekarang belum ada juknisnya (petunjuk teknis). Nanti PHD ini disebar ke beberapa kloter. Jadi tidak numpuk di satu kloter," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya