MOMENTUM, Bandarlampung--Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima 21 pengaduan.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, perusahaan yang diadukan terkait THR tersebar di beberapa kabupaten/kota.
"Sampai saat ini Posko THR telah menerima pengaduan terhadap 21 perusahaan," kata Agus saat diwawancarai, Kamis (27-4-2023).
Untuk itu, dia mengatakan, Disnaker Lampung telah membentuk tim guna memeriksa perusahaan yang diadukan tersebut.
"Tim sudah dibentuk dan akan turun ke 21 perusahaan tersebut. Bila memang ditemukan pelanggaran, pasti akan kamk tindak," jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan, Disnaker Lampung akan mengutamakan mediasi agar hak tenaga kerja berupa THR bisa terpenuhi.
"Kita upayakan supaya terpenuhi kewajiban membayar THR. Kalau tidak kita akan kenakan denda," tegasnya.
Menurut dia, pengaduan yang diterima Posko THR Disnker dengan persoalan beragam. Seperti THR belum dibayarkan, ada pula yang tak menerima secara penuh.
"Ada yang kurang bayar. Ada yang belum sama sekali membayar THR. Ada juga yang sebelumnya belum bayar, tapi saat jelanh lebaran mereka terpenuhi," tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan, masih menunggu tambahan pengaduan yang kemungkinan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk Posko THR dibuka hingga 27 April 2023, namun Disnaker tetap menerima pengaduan.
"Kita sedang menunggu juga, mungkin ada yang melaporkan ke kementerian," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya