MOMENTUM, Bandarlampung--Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 terus berlanjut. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Menyikapi itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Lampung akan memprioritaskan nomor urut satu untuk incumbent atau petahana.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Lampung Aryanto Yusuf menyampaikan, untuk calon yang nomor urut satu akan diberikan kepada incumbent yang memiliki perolehan suara terbanyak.
Meski demikian, menurut Aryanto, para bacaleg dari Nasdem Lampung tidak mempermasalahkan sama sekali dan tidak bergantung pada nomor urut yang nantinya akan digunakan.
"Sudah ada aturannya di Partai Nasdem terkait penggunaan nomor urut dan sudah ada klasifikasinya masing-masing," kata Aryanto kepada harianmomentum.com pada Sabtu, (29-4-2023).
Dia menjelaskan, nomor urut satu memang diprioritaskan untuk incumbent jika memutuskan kembali untuk maju, prioritas selanjutnya yaitu untuk pengurus pimpinan wilayah, kemudian tingkat daerah kabupaten/kota hingga ke cabang.
"Jadi sistem penyusunan nomor urut itu di Nasdem tidak akan menjadi masalah bagi bacaleg karena sudah ada peraturan organisasi yang melandasi aturan itu," ujarnya.
Terkait kesiapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aryanto mengungkapkan, penyusunan bakal calon dari Nasdem Lampung sudah final dan siap untuk dilampirkan.
"Tapi masih ada kemungkinan untuk nantinya ada perubahan, karena itukan hanya sementara," ucap Aryanto.
Menurut dia, Bacaleg Nasdem merupakan calon-calon yang memiliki potensial elektoral. Pihaknya tidak mencari bacaleg dengan asal mengambil, melainkan sudah melewati beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
"Bacaleg Nasdem juga tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, jadi dia harus memiliki komitmen dari awal, serius bersungguh-sungguh dan mengisi pakte integritas serta pernyataan untuk konsisten maju dan tidak mundur," jelasnya.
Jika ditengah diperjalanan terdapat bacaleg yang memutuskan untuk mengundurkan diri, Aryando mengungkapkan sudah ada sanksi administrasi yang berlaku jika nanti terjadi tindakan tersebut.
Meski demikian, sebelum menerima sanksi, bacaleg akan ditelusuri terlebih dahulu penyebabnya mengundurkan diri.
"Kan tidak mungkin akan kita sanksi jika memang kondisinya darurat seperti sakit, apalagi yang berurusan dengan keluarga ataupun terkena sanksi pidana tentu akan dimaklumi," kata dia.
Dia menyampaikan, seluruh fungsionaris termasuk bacaleg Nasdem tidak terpengaruh soal sistem Pemilu yang akan dilakukan secara tertutup ataupun terbuka.
"Karena dari pusat menyampaikan hingga hari ini sistem pemilu menggunakan terbuka dan KPU juga sudah mengeluarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang menandakan siap melaksanakan pemilu dengan sistem terbuka," tuturnya.(**)
Editor: Agus Setyawan