Pengamat Kritisi Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

img
Ilustrasi. Sosialisasi pemberlakukan kembali penindakan atau tilang manual oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penindakan atau tilang manual bakal kembali diterapkan oleh jajaran kepolisian di Provinsi Lampung. Hal itu guna menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang dikhususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Menyikapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Dr Budiyono mengatakan penerapan kembali tilang manual di Kota Bandarlampung idealnya tidak dilakukan. Namun, harusnya diupayakan penambahan fasilitas ETLE.

"Kamera pemantau dan fasilitas ETLE lainnya harus ditambah, sebab inovasi ini cukup baik, dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas, sehingga bisa mengurangi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," kata Budiyono kepada harianmomentum.com, Minggu (14-5-2023).

Budiyono juga mengatakan, penambahan fasilitas ETLE seperti kamera pemantau ditambah, sehingga memudahkan pihak kepolisian juga dalam menjalan tugasnya.

"Agar tersedianya kamera pemantau yang cukup tersedia di jalan-jalan sehingga bisa terlihat kendaraan yang melakukan pelanggaran, e tilang juga dapat mendidik masyarakat untuk berdisiplin dalam berlalu lintas," jelas dia.

Sebab, Budiyono menyampaikan, tujuan utama ETLE atau tilang elektronik itu untuk kelancaran, ketertiban serta kenyamanan dalam berlalu lintas serta mengurangi penyimpangan yang terjadi di lapangan yang dilakukan oleh petugas.

"Karena tilang elektronik ini kan program yang baik dari Kapolri Pak Listyo Sigit, ya harus didukung dengan menambah kamera pemantau," imbuhnya.

Dia berharap, penerapan ETLE terus dijalankan dan kebijakan tilang manual hanya bersifat sementara saja.

"Saya mengharapkan penerapan e tilang tetap diberlakukan, penerapan tilang manual hanya dilakukan yang bersifat pada saat-saat tertentu saja bukan terus menerus. Misal pada saat kepolisian melakukan operasi penegakan disiplin berlalu lintas," harapnya.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Bandarlampung memberlakukan tilang manual di wilayah setempat mulai 13 Mei 2023.

Tilang manual ini akan menindak pelaku pelanggaran yang tidak tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan, tilang manual itu akan diarahkan kepada pelanggaran-pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Dalam pelaksanaan tilang manual, telah diinstruksikan kepada seluruh personel lalu lintas untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis," kata Kompol Ikhwan, saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (9-5-2023).

Kemudian, Kompol Ikhwan menjelaskan, penindakan tilang manual dilakukan secara stasioner. "Penindakkan tilang manual kita lakukan di tempat-tempat yang tidak terjangkau dengan kamera pengawas ETLE," ucap dia.

Ditanyai soal pungutan liar atau pungli saat proses tilang, dia menegaskan, tidak membenarkan adanya titip uang denda kepada personel. "Personel akan kita imbau, tidak boleh menerima titipan uang denda di lapangan, jadi ketentuannya denda itu bisa ditransfer melalui briva atau datang ke polres langsung di bagian urusan tilang," imbuhnya.

"Kita akan memberikan tindakan disiplin kepada anggota yang terbukti melakukan pungli dan kepada masyarakat tidak perlu takut berkendara apabila sudah mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas dia.(**)

Adapun sasaran tilang manual diantaranya;

1.Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos