MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab 308) Presisi Polres Pringsewu akhirnya menangkap seorang dari dua pelaku perampasan di jalur dua menuju Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.
Kejadian perampasan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tersangka pelaku Rudi Irawansyah (33) terjadi pada Minggu (2-4-2023) lalu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, buruh harian itu diamankan di kediamannya wilayah Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (15-5) sekira pukul 01.00 Wib.
Menurut dia, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curas terhadap tiga remaja yang masih di bawah umur. Ketiganya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan Pesawaran.
Awalnya ketiga korban nongkrong di areal jalur dua Pemda Pringsewu, lalu didatangi dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota Polri. "Pelaku langsung menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," jelas Kasat Reskrim dalam keteranganya, Selasa (16-5-2023).
Selanjutnya kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adik pelaku yang disebut telah dianiaya. Namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban menitipkan telepon seluler (ponsel) miliknya kepada kedua rekanya.
Setelah itu, kedua pelaku membawa korban menuju areal perkantoran Pemkab Pringsewu lalu meninggalkannya di belakang salah satu perkantoran.
Kemudian para pelaku kembali menemui kedua teman korban dan meminta ponsel/handphone (hp) serta menyebutkan salah satu temannya itu memang telah melakukan penganiayaan dan akan dibawa ke kantor polisi.
Mulanya kedua rekan korban tidak percaya dan tidak mau menyerahkan hp tersebut, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.
"Akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari satu Unit Ree 7i dan Realme 5 serta satu unit motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban," jelas dia.
Feabo menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kasat, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Dari penjelaskan pelaku, kedua HP hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari, sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku RI," ungkapnya.
Kasat menyebut, selain beraksi di Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dia juga mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelalu lainnya," terang dia.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario telah dimanakan di Mapolres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. (**)
Editor: Agus Setyawan