Belasan Kakon di Pringsewu Ikut Pemilu 2024

img
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono.

MOMENTUM, Pringsewu--Sejumlah 12 kepala pekon (Kakon) alias Kades dan empat pengurus Badan Himpunan Pekon (BHP) ikut dalam ajang kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

"Sesuai aturan PKPU pejabat Kakon dan BHP yang masih aktif tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya," kata Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono, Selasa (16-5-2023).

Sebab kata dia, jabatan Kakon adalah pejabat penerima gaji dari anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Dengan demikian, jika ada kakon yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan, maka wajib mundur, begitu juga pengurus BHP.

Tri Haryono menyebutkan, ada 12 dan empat pengurus BHP yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Berdasarkan informasinya para kakon dan BHP itu mencalonkan diri menjadi bacaleg pada Pemilu 2024.

"Mereka semuanya sudah resmi mengajukan surat referensi mengundurkan diri dari jabatannya. Namun SK pengunduran dirinya masih dalam proses," jelas Tri Haryono.

Menurut dia, kepala pekon aktif yang mengundurkan diri itu diantaranya Kepala Pekon (Kakon) Wonodadi dan Tulungagung Kecamatan Gadingrejo. Selanjutnya, Kakon Wargomulyo, Pujodadi, dan Sukorejo dari Kecamatan Pardasuka.

Lalu, Kakon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kakon Banyu Urip, Sriwungu dan Sukamulya Kecamatan Banyumas, Kakon Gumuk Mas dan Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran serta Kakon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo.

"Empat pengurus BHP dari Kecamatan Adiluih, Ambarawa, Gadingrejo dan dari Kecamatan Pringsewu," terang dia.

Sekretaris DPMP itu menuturkan, bagi para kakon dan BHP yang sudah mengajukan surat permohonan referensi mengundurkan diri maka tidak bisa dicabut lagi. "Apalagi sudah mendaftar menjadi bacaleg di KPU," tegasnya.

Dia menambahkan, bagi Kakon dan BHP yang belum keluar SK pengunduran dirinya itu namun masih tetap dan wajib menjalankan tugasnya seperti biasa melayani masyarakat sambil menunggu keluarnya surat resmi atau SK pengunduran diri dari penjabat (Pj) bupati.

"Semuanya masih dalam proses dan menunggu keluarnya SK pemberhentian dari Bapak Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu. Kita tunggu saja," ucap Tri Haryono.

Dia mengimbau, kepada para camat jika ada Kakonnya yang mengundurkan diri karena ikut pencalegan maka Camat juga membuat surat Pengantar ke Bupati Melalui Dinas PMP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos