MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kejadian kendaraan dinas (randis) yang memasang bendera partai dijadikan pelajaran.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi mengatakan, kejadian ini sebaiknya dijadikan pelajaran dan perhatian khususnya untuk ASN.
"Karena kan sudah jelas yang berkaitan dengan netralitas ASN itu diatur oleh undang-undang," kata Sidik kepada harianmomentum.com pada Minggu, (21-5-2023).
Dia menjelaskan, ASN itu terikat dengan norma-norma dan undang-undangan sehingga apapun yang berkaitan dengan politik praktis itu dibatasi.
Menurut dia, meskipun ASN juga diawasi oleh Inspektorat, tapi dalam hal Pemilihan Umum (Pemilu) pengawasannya ada di Bawaslu.
"Kalau simpatisan namanya itukan boleh ya, tapi kalau sampai kedepan lalu memasang atribut atau lain sebagainya kan jadi kelewat batas," jelasnya.
Dia turut mengapresiasi tindakan yang Bawaslu yang meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti terkait pemasangan bender partai yang melibatkan dua pemangku jabatan berstatus ASN.
"Mudah-mudahan apa yang sudah terjadi, harapannya tidak terjadi dikemudian hari agar menjadi kondusif," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (8-5) malam, beredar rekaman video yang menayangkan armada dinas penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah Kota Bandarlampung dengan plat nomor BE 9950 AZ memasang spanduk Partai Nasdem di Jalan Z.A Pagar Alam.
Dalam video yang berdurasi satu menit 30 detik tersebut terlihat dua petugas menggunakan kendaraan dinas PJU untuk memasang spanduk Partai Nasdem pada sebuah tiang.
“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah pasang bendera partai. Liat tuh mobil pemerintah pasang bendera partai,” kata seseorang yang merekam petugas PJU.(**)
Editor: Agus Setyawan