Soal Randis Pasang Bendera Partai, Bawaslu: Surat Rekomendasi Sudah Dikirim

img
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kendaraan dinas (randis) yang memasang bendera partai beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KASN pada hari Rabu, (17-5) lalu.

"Sudah kami terima Rabu kemarin dan langsung diteruskan ke ke KASN di Jakarta,"  kata Iskardo kepada harianmomentum.com pada Minggu, (21-5-2023).

Baca Juga: Soal Randis Pasang Bendera Partai, DPRD: Jadikan Pelajaran

Terkait sanksi yang diberikan, Iskardo menjelaskan, semua keputusan dan kewenangannya ada di KASN.

"Inikan masih dugaan ya, jadi Bawaslu hanya merekomendasikan saja ke KASN, nanti mereka yang menilai," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan ASN yang diduga melanggar netralitas ke KASN melalui Bawaslu provinsi.

"Hari rabu, (17-5) kemarin sudah saya tanda tangan," kata Candra.

Sebelumnya, pada Senin (8-5) malam, sebuah video beredar menayangkan mobil PJU milik Pemerintah Kota Bandarlampung dengan plat nomor BE 9950 AZ yang memasang spanduk Partai Nasdem di Jalan Z.A Pagar Alam.

Dalam video yang berdurasi satu menit 30 detik tersebut terlihat dua petugas menggunakan mobil dinas PJU untuk memasang spanduk Partai Nasdem pada sebuah tiang.

“Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah pasang bendera partai. Liat tuh mobil pemerintah pasang bendera partai,” kata seseorang yang merekam petugas PJU.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung membantah telah menggunakan randis kantornya untuk memasang bendera Partai Nasdem.

Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas PU Bandarlampung, Muhaimin dalam hearing di DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (10-5) lalu. Menyusul viralnya video di media sosial tentang penggunaan randis PU untuk memasang bendera Nasdem.

Namun, Muhaimin mengaku hanya membantu petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) menertibkan bendera, umbul-umbul, spanduk yang sudah rusak dan dinilai mengganggu keindahan kota. Sehingga pihaknya hanya menurunkan bukan memasang bendera partai.

"Sebetulnya bendera itu sudah terpasang, jadi sebelum bendara itu diturunkan, malah sudah diviralkan," kata Muhaimin.

"Kita hanya membantu Satpol PP untuk menertibkan bendera partai yang sudah rusak, yang menempel di pohon. Jadi kita ga masang, tapi menurunkan," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, jika memang bendera Nasdem diturunkan kenapa masih banyak yang terpasang setelah berita ini viral.

"Saya lihat bendera itu masih ada. Kalau diturunkan, kok masih berkibar bendera-bendera tersebut. Makanya ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurut dia, yang menurunkan bendera Nasdem pihak Dinas PU, bukan Pol PP.

"Di lapangan kok lain, yang minjam mobil randis pihak Pol PP, tapi yang kerja Dinas PU. Padahal, secara legal seharusnya Pol PP yang menurunkan bukan Dinas PU, jadi tidak masuk akal," ujarnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos