MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang buruh tani, salah satu tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) di wilayah setempat beberapa bulan lalu.
Pelaku berinisial TI (20) merupakan warga Dusun Sinaragung, Pekon/Desa Gedungagung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap polisi saat sedang asik tidur di gubug tempat pelariannya pada areal perkebunan Pekon Batu Lima, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus pada Rabu dinihari (24-5-2023).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diduga terlibat dalam kasus kejahatan modus pencurian berupa tiga unit handphone, di salah satu ruko Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu (4-12-2022) silam.
Menurut dia, tiga ponsel yang dicuri terdiri dari satu unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, satu unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan satu unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
"Sebelum dicuri ketiga ponsel tersebut sedang diisi daya/cas di ruang dalam ruko dan di tinggal pemiliknya tidur," ungkap Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (30-5-2023).
Kasat menyebutkan, pencurian itu tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang kini dalam pengejaran polisi.
Dia juga menjelaskan, jika tiga unit ponsel hasil kejahatan tersebut, satu unit dipakai sendiri oleh TI, satu unit telah dijual dan satu unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.
"Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras," bebernya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," imbuh dia.(**)
Editor: Agus Setyawan