MOMENTUM, Bandarlampung--Realisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Mei 2023 mencapai Rp17,7 miliar.
Sedangkan untuk realisasi pada bulan April hanya Rp14,1 miliar. Artinya realisasi bulan Mei meningkat sebesar Rp3,6 miliar dibandingkan dengan April 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (5-6-2023).
"Realisasi program keringanan PKB bulan Mei 2023 mencapai Rp17.777.277.725 dengan jumlah kendaraan 8.824 unit," kata Adi.
Dia menyebutkan, realisasi pada bulan Mei mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan April 2023. "Betul ada peningkatan. Tepatnya naik Rp3,6 miliar," jelasnya.
Selain itu, jumlah kendaraan yang mengikuti program keringanan pajak pada Mei juga meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dia menjelaskan, pada bulan April, ada 6.837 kendaraan yang mengikuti program tersebut. Terdiri dari 4.811 motor dan 2.026 mobil.
Kemudian pada bulan Mei, total ada 8.824 kendaran dengan rincian: 6.373 motor dan 2.451 mobil.
Adi menjelaskan, program keringanan pajak itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut dia, dalam program itu, masyarakat yang ingin balik nama kendaraan digratiskan.
"Kedua penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajaknya. Ketiga adalah memberikan keringanan pokok pajaknya," jelasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap membayar full pokok pajak untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
"Artinya, dia wajib membayar pajak secara full untuk tahun 2021 dan 2022. Kalau 2023 sudah jatuh tempo dia juga harus membayar," jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan, agar program yang dilaksanakan tahun 2021 lalu tidak sia-sia.
"Karena ada yang hanya membayar pajak pas nunggu pemutihan. Jadi dengan program ini tidak bisa lagi, mereka tetap harus bayar yang 2022," terangnya.
Sementara bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, maka akan diberikan keringanan pokok pajak untuk tahun ketiga, keempat dan seterusnya.
Dia merinci, besaran keringanan pajak tersebut diberikan sesuai dengan cc kendaraan.
"Jadi kita lihat dari kelas kendaraan. Asumsinya kalau kendaraan mewah pasti dimiliki orang yang mampu," sebutnya.
Untuk motor yang dibawah 150cc, maka keringanan pajaknya 70 persen. Lalu dari 151 hingga 200cc diberikan keringanan 60 persen.
"Sedangkan untuk yang di atas 201cc maka diberikan keringanan 50 persen," ujarnya.
Sementara untuk mobil sedan, jeep, minibus yang di bawah 1.500cc akan diberikan keringanan 70 persen. Lalu dari 1.501 sampai 2000cc keringanannya 60 persen dan di atas 2000cc keringanannya 60 persen.
Kemudian untuk microbus dan light truck yang dibawah 3.500 cc diberi keringanan 70 persen. Lalu dari 3.501 sampai 4000cc diberi keringanan 60 persen dan di atas 4001cc keringanannya 50 persen.
Terakhir untuk truck dan bus yang di bawah 6500cc mendapatkan keringanan 70 persen, dari 6501 hingga 7500cc keringanannya 60 persen. Lalu untuk yang di atas 7501cc mendapatkan keringanan 50 persen.
"Ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Di luar dari kendaraan dinas bisa ikut program ini," tuturnya.
Dia mengatakan, pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan seluruh samsat dan gerai, seperti mal, samling, e-Samdes dan Signal.
"Kalau dia hanya bayar pajak tahunan bisa di gerai-gerai. Kecuali kalau dia perpanjangan, baru harus ke Samsat," terangnya.
Khusus di Bandarlampung, pendaftaran bisa dilakukan secara online di website keringanan.lampungprov.go.id.
"Jadi masyarakat bisa menentukan kapan dia mau bayar pajak. Kalau di daerah lainnya bisa datang langsung ke lokasi," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya