MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan sanksi terhadap Dokter Zam Zanariah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun itu diberikan lantaran Zam Zanariah terbukti menghadiri kegiatan relawan Anies Baswedan di Partai Nasdem beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Senen Mustakim kepada harianmomentum.com, Senin (5-6-2023).
"Untuk sanksinya sudah, berupa penundaan kenaikan pangkat. Harusnya ini dia bisa naik pangkat, tapi dengan adanya sanksi iti jadi tidak bisa," kata Senen.
Menurut Senen, pemberian sanksi tersebut telah dikoordinasikan Komisi ASN (KASN) dan sudah mulai diberlakukan.
"Kita sudah izin dengan KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," sebutnya.
Disinggung soal pengunduran diri, dia mengatakan, hingga saat ini Zam Zanariah belum menyerahkan dan melengkapi berkasnya.
"Kita masih tunggu kelengkapan berkasnya. Kita juga sudah minta untuk dilengkapi," tuturnya.
Selain itu, Pemprov juga belum mengetahui jika dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) tersebut sudah terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. "Kita belum tahu. (Dia) tidak izin ke kita juga," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya