MOMENTUM, Blambanganumpu--Sistem dan teknis pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Waykanan patut diapresiasi.
Dalam mengelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Waykanan senantiasa mengedepankan prinsip: transparan, efesien, efektif, akuntabel dan partisipatif terhadap kepentingan publik.
Atas dasar itu semua, tak berlebihan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian kepada Pemkab Waykanan.
Predikat WTP ke 13 kali berturut itu diberikan BPK Perwakilan Lampung kepada Pemkab Waykanan atas Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Penetapan predikat opini WTP tersebut ditandai penyerahan hasil audit BPK atas LKPD Kabupaten Waykanan tahun 2022. Hasil audit tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPK Perwakilan Lampung Yusnadewi kepada Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dan Ketua DPRD setempat Nikman Karim. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Jumat (5-5-2023).
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemkab, DPRD dan masyarakat setempat.
"Predikat opini WTP ke 13 ini adalah bukti kerja keras dan komitmen kita semua dalam melakukan pengelolan keuangan daerah, sesuai prinsip transparan, efesien, efektif, akuntabel dan partisipatif terhadap kepentingan publik berdasarkan aturan yang berlaku," kata bupati.
Dia berharap, raihan opini WTP ke 13 itu semakin memotivasi seluruh elemen pemerintah daerah untuk lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah, demi kemajuan Kabupaten Waykanan.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Nikman Karim. Dia menyebut, DPRD komitmen mendukung kinerja Pemkab Waykanan dalam berbagai aspek pembangunan, sesuai fungsi sebagai lembaga legislatif.
"Salah satu fungsi DPRD itu adalah di bidang anggaran. Karena itu, DPRD Waykanan tentu akan terus mendukung upaya pemkab dalam mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan publik. Tentunya dukungan itu sesuai fungsi sebagai lembaga legislatif," kata Nikman.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Waykanan Kusuma Anakori mengatakan, LKPD merupakan amanah undang-undang yang harus diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.
"Alhamdulillah, LKPD Waykanan tahun anggaran 2022 bisa kita selesaikan dan serahkan ke BPK tepat waktu. Sistem pengelolaan keungan daerah yang kita lakukan juga, sesuai aturan yang berlaku dengan tetap mengedapankan prinsip: efesien, efektif, akuntabel, transparan dan partisipatif terhadap kepentingan publik," kata Kusuma Anakori.
Dia menegaskan, BPKAD Kabupaten Waykanan komitmen terus berupaya meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan daerah untuk lebih memaksimal capaian pembangunan. (**)
Editor: Munizar