Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Korupsi Tukin

img
Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menjadi saksi perkara korupsi tukin. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM,Bandarlampung--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022, Selasa (13-6-2023). 

Sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Helmi Hasan memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji)

Saat ditanya majelis hakim, Helmi menjelaskan, dirinya mengetahui adanya dugaan korupsi tukin bermula pasa 18 juli 2022.

"18 juli 2022 saya dapat laporan dari Kabagbin (kepala bagian pembinaan) sejumlah jaksa berangkat ke bank mandiri untuk protes masalah tukin mereka," ujar Helmi dalam kesaksiannya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

Menurut Helmi, jaksa tersebut ternyata mempertanyakan terkait tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening jaksa, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.

"Ternyata masuk dua kali lipat, tapi dalam hitungan jam separuhnya ditarik lagi, alasan bank ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi kepada para terdakwa, kata Helmy, ketiganya beralasan terjadi double clik, dan dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan. 

"Rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandarlampung, tapi pas saya tanya ternyata atas nama pribadi Len Aini," jelas dia. 

"Memang yang mengelola bendahara, tapi rekening itu harusnya bukan atas nama pribadi karena itu bukan kewenangan mereka," tambahnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos