MOMENTUM, Bandarlampung--Soal deklarasi relawan calon presiden Ganjar Pranowo di Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa, Natar, Kabupaten Lampung Selatan dinilai tidak melibatkan murid dan guru. Sehingga, hanya peringatan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan kepada pihak sekolah dan penyelenggara deklarasi.
"Semua pihak terkait telah kita panggil, dan hasil kajiannya telah kita plenokan juga. Hasil dari pleno itu telah kita teruskan ke Bawaslu provinsi," kata Hendra Fauzi Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan kepada harianmomentum.com, Selasa (13-6-2023).
"Dari kabupaten sudah clear, tinggal Bawaslu provinsi akan ada pleno atau tidak saya belum tau," imbuhnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu setempat kejadian tersebut dinilai tidak melibatkan murid dan guru. Hanya saja kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, dan telah diberikan peringatan kepada semua pihak terkait.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta di lapangan kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda. Kita juga telah memanggil PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) setempat. Memang benar kejadiannya ada, tapi foto yang beredar itu tidak ada kesesuaian," terangnya.
Dia menjelaskan, foto yang beredar di media sosial merupakan kegiatan gladi bersih siswa wisuda tahfiz pada 31 Mei, sedangkan kegiatan wisuda akan digelar pada 3 Juni 2023.
"Sementara acara deklarasi relawan di lakukan pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari lahir pancasila. Dimana saat gladi itu spanduk deklarasi sudah terpasang," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat hasil penelusuran kepada pihak Yayasan Insan Taqwa.
"Kita telah mengirimkan surat kepada pelapor dan terlapor. Kami juga memberikan peringatan kepada pihak yayasan untuk tidak melakukan kegiatan apapun terkait politik di lingkungan pendidikan," tuturnya.
Sementara, Tamri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut.
"Sudah kita terima kemarin (12-6) surat pemberitahuan dari Bawaslu Lampung Selatan," kata Tamri.
Dia menjelaskan bahwa penelusuran ini telah selesai.
"Penelusuran ini merupakan kewenangan Bawaslu Lamsel, jadi provinsi hanya menerima yang sifatnya pemberitahuan atas hasil penelusuran itu," terangnya.(**)
Editor: Agus Setyawan