Kajari Kaget Soal Penarikan Tukin ke Perbankan

img
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan saat meninggalkan ruang persidangan. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengaku kaget dengan adanya surat perintah penarikan tukin (Tunjangan Kinerja) ke pihak perbankan. Apalagi, penarikan itu mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu diungkapkan Helmi Hasan saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13-6-2023)

Dalam sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai tersebut, Helmi Hasan memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Menurut Helmy, dirinya tidak pernah menandatangani surat permintaan penarikan kembali terkait dana tukin yang ditujukan ke Bank Mandiri.

Dia melanjutkan, setiap surat resmi yang keluar dari kejari, harus terdaftar di register data surat keluar.

"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya, saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu," jelas Helmi.

"Saya sudah tanya ke mereka (terdakwa) dalam setiap pengajuan itu harusnya ada tanda tangan saya, tapi selama itu saya tidak pernah menandatangani," imbuhnya.

Helmi menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandar Lampung, semua pembayaran tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.

Namun kejanggalan tersebut, kata Helmi, lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangan dirinya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.

Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.

Selanjutnya, Helmi kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga. Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," bebernya.

Lebih lanjut kata Helmy, terdakwa Berry sendiri awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan tukin tersebut.

Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," ungkapnya.

Selanjutnya kata Helmy, dirinya kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil.

"Akhirnya mereka kembalikan uang itu dengan total Rp900 jutaan. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," terangnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos