MOMENTUM, Bandarlampung--Karir politik Walikota Bandarlampung Eva Dwiana di PDIP tampaknya harus berakhir.
Selain tidak masuk daftar bakal calon legislatif (Bacaleg), Eva juga dikabarkan tak lagi diusung PDIP pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024.
Hal tersebut lantaran Eva Dwiana terindikasi melanggar arahan dari pusat yang tertuang dalam Surat Penegasan Instruksi nomor 4885/IN/DPP/2023.
Dalam surat tersebut, tertulis "Kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua dan/atau anak yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh mencalonkan dari partai politik yang berbeda."
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono menyatakan, belum ada keputusan terkait kandidat yang bakal diusung pada Pilwakot mendatang.
"Kita fokus memenangkan Ganjar Pranowo untuk presiden dan Pemilihan Legislatif nambah kursi," kata Sutono kepada harianmomentum.com, Senin (19-6-2023).
Meski demikian, dia membenarkan, Eva tidak lagi didaftarkan sebagai Bacaleg PDIP Lampung.
"Dalam hal penugasan, untuk teman-teman yang kita indikasi melanggar itu sudah tidak ditugaskan dalam legislatif," sebutnya.
Dia menegaskan, setiap anggota keluarga yang ingin berkarir dalam politik, harus tergabung dalam satu partai.
"Kalau satu keluarganya ada partai lain pasti penilaian pusat berbeda," jelasnya.
Disinggung soal sanksi terhadap Eva, Sutono menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan PDIP. "Urusan sanksi nanti dewan kehormatan yang menilai," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya