Berkas Perkara Tersangka Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Tim Penyidik Polda Lampung saat menyerahkan berkas perkara tersangka TPPO di Kejati Lampung. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Berkas perkara tersangka penyalur pekerjaan migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (20-6-2023).

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, membenarkan jika penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejati Lampung.

"Iya, hari ini tahap satu berkas perkara TPPO ke Kejati Lampung, berkasnya sekitar 268 halaman," kata Reynold. Seraya mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses penelitian berkas perkara tersebut.

Pelimpahan berkas perkara TPPO itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. "Terhadap berkas perkara yang sudah disampaikan penyidik ke penuntut umum tahap satu. Kami akan mempelajari dan teliti lagi berkas perkara itu," terangnya.

Terkait apakah sudah memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan, dia menjelaskan, akan mengembalikan surat perkara tersebut bila ada kekurangan.

"Jika ada kekurangannya akan kita kembalikan berkas itu, kita punya waktu tujuh hari, artinya berkas itu lengkap langsung kita P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," jelas dia.

"Kalau belum nanti kita kasih petunjuk di P18 (pengembalian berkas perkara), yang jelas kita teliti dulu berkas perkara itu," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menyelamatkan 24 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban penyaluran PMI ilegal di Kawasan Rajabasa, Bandarlampung, pada Senin (5-6-2023).

Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah. Kasus ini terbongkar aparat kepolian saat transit di Provinsi Lampung.

Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung meringkus empat tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.

Kini keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos