MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menerangkan, pihaknya telah melakukan vermin sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Hasilnya, dari 1.281 Bacaleg Provinsi Lampung, hanya 78 atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) persyaratan administrasi.
Sedangkan sisanya sebanyak 1.203 atau 94 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Selain itu untuk 17 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga telah dilakukan vermin oleh KPU keseluruhannya juga dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal tersebut diungkap Erwan usai penyerahan hasil verifikasi di Hotel Horison Bandarlampung, Minggu (25-6-2023).
"Hari ini kita menyerahkan hasil vermin tersebut kepada bakal calon DPD dan bakal calon DPRD Provinsi Lampung. Selanjutnya, parpol dan bacalon DPD mempunyai kesempatan perbaikan dokumen persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023," kata Erwan.
Kita harapkan, lanjut dia, informasi yang didapatkan oleh partai politik dan DPD bisa ditindak lanjuti, dimana selain diserahkan secara hardcopy bisa diakses juga dalam Silon.
Dia menyampaikan, persyaratan yang ditemukan KPU sehingga dinyatakan BMS bermacam-macam, seperti surat keterangan sehat, belum memasukan NIK, lalu terdapat ijasah asli padahal yang diminta fotocopy ijasah yang terlegalisir, foto yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
Dia menjelaskan, saat perbaikan nanti hasilnya akan hanya ada dua pilihan, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Kita mengaharapkan untuk bakal calon DPD dan bakal calon DPRD untuk dokumen persyaratan administrasi dibuat sejujur mungkin agar proses ini berjalan dengan baik. Karena dokumen persyaratan perbaikan ini kesimpulannya cuma satu, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada lagi perbaikan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mempertegas, bahwa tidak diperbolehkan adanya pemalsuan dokumen secara sengaja didalam proses pencalonan.
"Yang menjadi atensi kami kepada Parpol dan DPD, berkas pencalonan yang disampaikan dalam pasal 520 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 disebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi calon akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta," kata Iskardo.
Dia mengimbau kepada para bakal calon dalam waktu sepekan dapat melengkapi berkas perbaikan dengan jujur.
"Terutama kami juga mengimbau untuk memberikan data calon yang sesungguhnya. Kemudian parpol dengan sadar dapat menertibkan alat peraga sosialisasi dari semua calegnya, agar tercipta pemilu yang hijau," imbaunya.(**)
Editor: Agus Setyawan