Perbaikan Berkas Hingga 9 Juli

img
Ilustrasi Bacaleg. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) di setiap daerah banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).

Jauh berbanding terbalik dengan bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Seperti bacaleg di DPRD Provinsi Lampung contohnya.

Dari total 1.281 bacaleg hanya 78 orang, atau sekitar 6 persen yang telah dinyatakan MS.

Sedangkan sisanya 1.203 bacaleg atau 94 persen dinyatakan BMS. Sehingga partai politik dan bacaleg terkesan tidak serius dalam memenuhi syarat administrasi.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, hasil vermin seperti ini terjadi lantaran sulitnya melengkapi dokumen persyaratan.

“Tapi bukan hanya itu, ini juga dampak dari belum keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup kemarin,” kata Budiyono kepada harianmomentum.com, Minggu, 2 Juli 2023.

Sehingga, lanjut dia, para bacaleg berfikir yang penting daftar dulu.

“Kalau terbuka mereka melengkapi syarat, kalau tertutup pun mereka akan pertimbangkan apakah tetap lanjut atau tidak melanjutkan proses pendaftaran bacaleg,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan PimpinanWilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Samsani Sudrajat menyampaikan beberapa kendala di parpol sehingga banyak bacaleg yang BMS.

“Pertama itu penentuan keputusan MK yang waktu itu belum diputuskan cukup memeberikan efek. Kemudian jadwal yang mepet dan banyak terpotong libur nasional, sehingga proses pengurusan berkas terganggu karena instansi berwenang ikut libur,” jelas Samsani.

Dia menuturkan, pihaknya telah mengusulkan perpanjangan waktu untuk melengkapi syarat administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengingat proses ini tidak bisa selesai dua atau tiga hari. Maka kami berharap KPU memeberikan waktu tambahan bagi parpol dan bacaleg untuk melengkapi dokumen syarat. Sehingga kawan-kawan parpol bisa mengoptimalkan bacalegnya masing-masing,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan vermin sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Erwan juga menyampaikan bacaleg DPRD Provinsi Lampung mempunyai kesempatan perbaikan dokumen persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Kita harapkan, informasi yang didapatkan oleh partai politik bisa ditindak lanjuti, dimana selain diserahkan secara hardcopy bisa diakses juga dalam Silon,” kata Erwan.

Dia menjelaskan, dari hasil perbaikan nanti akan hanya ada dua pilihan, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Kita mengharapkan bakal calon DPRD untuk dokumen persyaratan administrasi dibuat sejujur mungkin agar proses ini berjalan dengan baik. Karena dokumen persyaratan perbaikan ini kesimpulannya cuma satu, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tidak ada lagi perbaikan,” jelasnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos