Sidang Korupsi Sampah, Hakim Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

img
Ketiga saksi kasus korupsi retribusi sampah meninggalkan ruang persidangan. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kesaksian Futi Farromshi pada sidang perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, dinilai Majelis Hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yaitu, Futi Farromshi General Affair Alfamart se Bandarlampung, Sulaemi PNS Universitas Lampung (Unila) dan karyawan PT Asenda Bangun Persada, pada Citra Garden, Aris Mardianto. 

Futi Farromshi menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya oleh Lingga Setiawan, selaku Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5-7-2023). 

Futi Farromshi menjelaskan, pembayaran retribusi sampah pada objek toko Alfamart se Kota Bandarlampung itu dibayarkan satu pintu melalui dirinya, di transfer ke Bank Lampung untuk masuk ke kas daerah. 

"Sejak 2018 pihak DLH memberikan karcis untuk objek pembayaran retribusi sampah pada toko Alfamart se Bandarlampung, per toko itu nilainya Rp500 ribu, pada tahun 2019 ada 114 Alfamart," kata Futi. 

Kemudian, Majelis Hakim bertanya, ihwal nilai iuran sampah yang dibayarkan tersebut terdapat kejanggalan pada BAP saksi Futi di persidangan. 

"Di BAP saksi, tertera ini di tahun 2019 nilai yang dibayarkan uang retribusi sampah untuk 114 Alfamart senilai Rp984 juta per tahun, kemudian, mengapa di tahun 2020 nilainya menurun," tanya Majelis Hakim. 

"Sebab, di tahun 2020 toko Alfamart di BAP saksi bertambah empat, jadi total 118 toko, mengapa hanya senilai Rp716 juta yang disetorkan, bisa anda jelaskan ini," lanjut Hakim. 

Menanggapi pertanyaan Hakim, Futi menyampaikan, adanya penurunan nilai retribusi sampah itu, bahwa ada tunggakan di tahun sebelumnya. 

"Ada penurunan nilai retribusi itu karena ada tunggakan di tahun sebelumnya," klaimnya. 

Atas jawaban saksi Futi, Majelis Hakim menilai bahwa keterangannya di BAP rincian pembayaran iuran sampah objek Alfamart tampak tidak stabil. 

"Kenapa saya tanya begini karena dari hitungan pembayaran retribusi itu, grafiknya naik turun, ini tidak stabil, pembayarannya itu tidak jelas," beber Hakim. 

"Kita analisa fakta ini di persidangan, kenapa  jumlahnya bisa seperti itu, sebagai contoh di Februari 2019 nilainya Rp52 juta lalu masi di Februari membayar lagi Rp5 juta, kemudian di Maret 2019 senilai Rp57 juta dan di April 2019 anda tidak bayar sama sekali," tambahnya. 

Atas pernyataan itu, di depan Majelis Hakim Futi hanya menjawab "Iya Pak" namun, tidak bisa menjelaskan mengapa hal itu terjadi. 

Majelis Hakim menilai, adanya ketidak konsistenan pihak Alfamart dalam pembayaran iuran retribusi sampah. 

"Ini bisa disimpulkan, kan ini indikasi tidak konsistennya membayar iuran retribusi sampah, ada apa di balik itu, ini yang sedang ditelusuri di ruang persidangan ini, jangan hanya jawab 'iya pak iya pak'," tandas hakim.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos