Pemprov Beberkan Regulasi Soal Pengelolaan Sampah

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka suara terkait regulasi pengelolaan sampah yang ada di kawasan pesisir.

Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, telah mengklarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait dengan pernyataan Eva Dwiana.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, provinsi memang diberikan kewenangan untuk mengelola laut dan kepulauan di daerahnya masing-masing.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 yang berbungi provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di laut yang ada di wilayahnya.

Ayat 2 berbunyi bahwa kewenangan provinsi untuk mengelola SDA meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Lalu pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Disebutkan pula dalam ayat 3 bahwa kewenangan provinsi untuk mengelola SDA di laut paling jauh 12 mil, yang diukur dari garis pantai ke laut lepas atau perairan kepulauan.

"Artinya jelas bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam. Sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam," jelasnya, Senin (10-7-2023).

Dia menerangkan, dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah juga disebutkan kewenangan Pemprov dalam pengelolaan sampah. Yaitu berupa penyelesaian konflik antar kabupaten/kota dan pengelolaan TPA regional. 

Dia menyebutkan, dalam Pasal 91 ayat 3 huruf c disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu daerah.

Kemudian, dalam lampiran kewenangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung terletak pada pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.

Selain itu, dia menyebutkan, pengolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Pada Pasal 8 disebutkan, dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai beberapa kewenangan.

Pertama menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Lalu, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

Ketiga, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

Terakhir, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi. 

Hal itu pun diperkuat dengan Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 6 huruf d disebutkan bahwa kewenangan pemprov melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional," sebutnya.

Pemprov juga berwenang memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota. Sesuai dengan pasal 7 huruf P. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos